z-logo
open-access-imgOpen Access
Analisis Hukum Terhadap Tindakan Pidana Penipuan yang Menyalahgunakan BPJS Kesehatan Berdasarkan KUHP
Author(s) -
Emir Syarif Fatahillah Pakpahan,
Thela Valentine,
Arixson Arixson,
Sonya Arini Batubara
Publication year - 2021
Publication title -
syntax literate
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2548-1398
pISSN - 2541-0849
DOI - 10.36418/syntax-literate.v6i10.4370
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Tindakan pidana penipuan penyalahgunaan BPJS Kesehatan secara umum diatur dalam KUHP pasal 378, UU No. 24 Tahun 2011 serta diterbitkannya Permenkes No. 16 tahun 2019 yang mengatur sanksi bagi pelaku kecurangan. Rumusan penelitian ini berupa bagaimana unsur-unsur KUHP terjadinya Tindak pidana penipuan layanan kesehatan (BPJS) dan bagaimana aturan hukum dalam pemberian sanksi/penindakan atas Penipuan Penyalahgunaan BPJS Kesehatan. Metode digunakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji mengenai norma yang terdapat didalam undang-undang serta teori serta teori dan pendapat sarjana hukum. Hasil penelitian ini adalah tindakan pidana penipuan atau Fraud penyalahgunaan BPJS Kesehatan sangat merugikan biaya kesehatan negara dan juga berdampak buruk bagi pasien sehingga diperlukan penindakan yang tepat sesuai KUHP yang berlaku dan didukung UU mengenai BPJS Kesehatan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here