z-logo
open-access-imgOpen Access
Pertanggungjawaban Korporasi Bank Dan Penyelesaian Ganti Rugi Terhadap Nasabah Penyimpanan Dana Yang Dirugikan
Author(s) -
Fatin Hamamah,
Abdullah Abdullah
Publication year - 2020
Publication title -
syntax literate
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2548-1398
pISSN - 2541-0849
DOI - 10.36418/syntax-literate.v5i5.1138
Subject(s) - humanities , political science , statute , law , philosophy
Munculnya kasus-kasus Tindak Pidana Perbankan (TIPIBANK) dalam dunia perbankan berdampak terhadap kepercayaan para nasabah penyimpan dana kepada bank tersebut. Sehingga kepercayaan Masyarakat itu menjadi berkurang, karena ruang lingkup dunia perbankan sangat berkaitan dengan asas kepercayaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses dan bentuk pertanggungjawaban penyelesaian ganti pihak bank tergadap nasabah sebagai penyimpan dana yang telah dirugikan. Teknik yang diambil dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode yuridis normative dengan studi kepustakaan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Statute approach adalah pendekatan yang digunakan dengan mengidentifikasi guna membahas peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan materi yang akan dibahas. Penelitian ini menghasilkan beberapa kesimpulan berikut; 1) Bentuk hubungan hukum bank serta nasabah penyimpan dana bisa terlihat dari hubungan yang ada dari produk-produk perbankan seperti deposito, tabungan, giro, dan sebagainya, 2) Pertanggungjawaban korporasi baru dapat dibenar-benar di bebankan kepada korporasi apabila perbuatan pidana/kejahatan oleh pengurus korporasi tersebut dilakukan oleh orang yang merupakan directing mind dari korporasi tersebut, 3) Penyelesaian ganti rugi dalam hal tersebut, dilakukan dengan cara menempuh upaya non litigasi maupun litigasi. Kata kunci: Desa Siaga Sehat Jiwa, Kesehatan jiwa, Kader Kesehatan Jiwa

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here