z-logo
open-access-imgOpen Access
Analisis Al-Baghyu Dalam Fiqih Jinayah Terhadap Makna Makar Dalam Pasal 107 KUHP
Author(s) -
Putri Amalia Zubaedah,
Saeful Anwar
Publication year - 2020
Publication title -
syntax literate
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2548-1398
pISSN - 2541-0849
DOI - 10.36418/syntax-literate.v5i1.861
Subject(s) - humanities , physics , art
Makar merupakan perbuatan kejahatan yang mengancam keamanan Negara. Makar dalam hal menggulingkan pemerintahan dalam KUHP diatur pada pasal 107 bab II.Sedangkan dalam fiqh jinayah makar termasuk dalam jarimah al-baghyu,Dengan latar belakang masalah tersebut diajukan tiga rumusan masalah, yakni: bagaimana substansi makar dalam pasal 107 KUHP, bagaimana penafsiran jarimah al- baghyu dalam fiqih jinayah, bagaimana relevansi makar dalam pasal 107 KUHP dengan jarimah al-baghyu dalam fiqih jinayah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui substansi makar dalam pasal 107, Untuk mengetahui penafsiran jarimah al-baghyu dalam fiqih jinayah. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif. Jenis data yang dipergunakan dalam penulisan penelitian ini adalah jenis data kualitatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dari kitab tasyri al-jina’I karangan Abdul Qadir Audah dan KUHP karangan Moeljatno, dan data sekunder yaitu buku-buku fiqh jinayah dan buku-buku yang berhubungan dengan makar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adaalah dengan cara library research. Analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kulitatif. Substansi makar dalam pasal 107 KUHP adalah perbuatan terencana yang bermaksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dan mengancam keamanan dan keselamatan Negara. Dianalisis berdasarkan teori Jarimah Al-baghyu, makna makar dalam pasal 107 KUHP masuk pada pengertian perlawanan terhadap penguasa (imam) yang sah dengan menggunakan kekuatan atau mengangkat senjata. Relevansi antara Jarimah Al-baghyu dengan makna makar dalam pasal 107 KUHP adalah relevansi substantif, yaitu terdapat kemiripan makna dalam kriteria kejahatan. Kata kunci: Fiqih jinayah, Makar, Al-Baghyu

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here