Open Access
Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
Author(s) -
Deby Triasti
Publication year - 2021
Publication title -
syntax idea
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2684-883X
pISSN - 2684-6853
DOI - 10.36418/syntax-idea.v3i6.1226
Subject(s) - humanities , political science , physics , art
Prosedur kondisi darurat secara sederhana dan berbeda dengan melalui penunjukkan langsung, Pengguna Anggaran (PA) memerintahkan PPK menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan PA untuk penanganan Covid-19. PA dalam APBN adalah menteri atau kepala lembaga sedangkan dalam struktur APBD, PA adalah kepala daerah yaitu gubernur atau bupati atau wali kota. Penyedianya yang biasa menyediakan kebutuhan unit kerja yang bersangkutan namun harus dipastikan tidak adaKorupsi, Kolusi, Nepotisme(KKN) misalnya melalui mark up, kick back, suap atau pun janji memberikan pekerjaan lain di kemudian hari yang merugikan keuangan negara. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa untuk kondisi darurat seperti saat ini memang sudah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat.Banyaknya perubahan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta adanya mekanisme penunjukan langsung untuk Alat Pelindung Diri (APD), masker dan hand sanitizer dapat menimbulkan suasana kekhawatiran.Meksipun dengan penunjukan langsung masih ada beberap hal beberapa terkait kominten dan itu bagian dari akuntabilitas, namun Inpres Nomor 4 Tahun 2020 itu yang terpenting dan Perpres mengenai pengadaan barang/jasa rasanya tidak perlu, sudah cukup landasan hukum lain untuk menghadapi situasi yang tidak biasa ini.