z-logo
open-access-imgOpen Access
Studi Kritis Terhadap Putusan Kasasi MA Nomor 1/K/Ag/2020 Tentang Alasan Perceraian
Author(s) -
Mustolich Mustolich
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal sosial dan teknologi
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2774-5155
pISSN - 2774-5147
DOI - 10.36418/jurnalsostech.v1i11.239
Subject(s) - physics , humanities , art
Latar belakang: Putusan Pengadilan Agama Buntok dengan Nomor 0017/Pdt.G/2019/PA.Btk yang kemudian dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.Tujuan penelitian: Untuk menganalisis putusan Pengadilan Agama Buntok terhadap perkara Nomor 0017/Pdt.G/2019/PA. Btk., menganalisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya terhadap banding perkara Nomor 10/Pdt.G/PTA.Plk dan menganalisis putusan Mahkamah Agung terhadap kasasi perkara Nomor 1/K/Ag/2020.Metode penelitian: Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang termasuk studi kepustakaan (library research).Hasil penelitian: Pengadilan Agama Buntok dalam Putusan Nomor 0017/Pdt.G/2019/PA. Btk mengabulkan gugatan penggugat karena penggugat berhasil membuktikan gugatannya bahwa rumah tangga penggugat dan tergugat sudah tidak rukun karena terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dalam putusan Nomor 10/Pdt.G/2019/PTA. Plk menguatkan kembali Putusan Pengadilan Agama Buntok dengan alasan Pengadilan Tingkat pertama telah tepat dan benar dalam mempertimbangkan seluruh aspek.Kesimpulan: Pengadilan Agama Buntok dalam Putusan Nomor 0017/Pdt.G/2019/PA. Btk mengabulkan gugatan Penggugat, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dalam putusan Nomor 10/Pdt.G/2019/PTA. Plk menguatkan kembali Putusan Pengadilan Agama Buntok, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi nomor 1/K/Ag/2020 membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, Putusan Pengadilan Agama Buntok dan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Peneliti melihat bahwa paradigma yang dianut oleh hakim dalam memutus perkara adalah paradigma positivistik dan majelis hakim Mahkamah Agung tidak hanya melihat penerapan norma hukum dan aturan terhadap permasalahan ini.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here