
Penerapan Constractor Safety Management System (CSMS) dan Dasar Hukumnya di PT. Pertamina Refinery Unit vi Balongan
Author(s) -
Yenny Frisca Madhona,
Andi Lala
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal indonesia sosial teknologi
Language(s) - Danish
Resource type - Journals
eISSN - 2745-5254
pISSN - 2723-6609
DOI - 10.36418/jist.v2i12.315
Subject(s) - refinery , unit (ring theory) , business , operations management , engineering , waste management , mathematics , mathematics education
Contractor Safety Management System (CSMS) adalah sebuah sistem yang dikelola untuk memastikan bahwa kontraktor yang bermitra dengan PT.Pertamina Refinery Unit VI Balongan telah memiliki manajemen HSE dan telah memenuhi persyaratan HSE yang berlaku di PT.Pertamina Refinery Unit VI Balongan serta mampu menerapkan persyaratan HSE dalam pekerjaan kontrak yang dilaksanakan. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan perusahaan PT.Pertamina Refinery Unit VI Balongan sebagai perusahaan kilang minyak terbesar dalam hasil produksinya. Kemudian bagaimana penerapan Contractor Safety Management System (CSMS) PT.Pertamina Refinery Unit VI Balongan serta bagaimana dasar hukumnya dalam penerapan Contractor Safety Management System (CSMS) PT.Pertamina Refinery Unit VI Balongan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan mengkaitkan antara data primer yang didapat dari hasil wawancara langsung dengan responden dan data skunder yang di olah dari jurnal,buku serta peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian itu sendiri, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa mengimplementasikan Contractor Safety Management System (CSMS). Penerapan Contractor Safety Management System oleh PT.Pertamina Refinery Unit VI Balongan sangat penting, karena ini merupakan bagian dari manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Penerapan CSMS oleh PT.Pertamina Refinery Unit VI Balongan mengacu pada pedoman CSMS No.A-001/K00100/2015-S9 Revisi Ke-03, Surat Keputusan Direksi No.Kpts-051/ C/2010-S0 Rev. 02 Tentang Sistem dan Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa, kemudian Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Perencanaan SMK3 serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai dasar hukum yang wajib di laksanakan.