
Perkembangan Peradilan Administrasi Pasca Lahirnya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan
Author(s) -
Firzhal Arzhi Jiwantara
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal indonesia sosial sains
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2723-6692
pISSN - 2723-6595
DOI - 10.36418/jiss.v2i6.337
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Perkembangan peradilan administrasi pasca lahirnya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan sebagai pengaturan baru di bidang hukum administrasi negara mengenai penyelenggaraan pemerintahan. Undang-undang ini merupakan hal baru di bidang hukum administrasi negara yang menjadi dasar pelaksanaan dalam pengambilan keputusan oleh badan dan atau pejabat tata usaha negara. Tujuan Penelitian untuk mengetahui perkembangan peradilan administrasi pasca lahirnya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, bahwa Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum, dan penelitian perbandingan hukum.Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu Perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Konsep (conceptual approach) Hasil Peneilitian yaitu Lahirnya Undang-Undang Administratif telah mempengaruhi aspek-aspek Pengadilan Administrasi yaitu terkait dengan kompetensi absolut dan Penjelasan Umum dan materi muatan Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 mempengaruhi Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986 menjadikan Pengadilan Administrasi yang semula sebagai Pengadilan Administrasi khusus menjadi Pengadilan Administrasi Umum.