
Pembatalan Suatu Perkawinan
Author(s) -
Elvira Diba Fahlevi
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal indonesia sosial sains
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2723-6692
pISSN - 2723-6595
DOI - 10.36418/jiss.v2i4.281
Subject(s) - humanities , philosophy
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai pembatalan dalam suatu perkawinan baik faktor penyebab, akibat hukumnya, siapa saja pihak yang berhak melakukan pembatalan perkawinan, bahkan mengenai bagaimana prosedur cara melakukannya pembatalan dari suatu perkawinan. Mengingat perkawinan merupakan salah satu pelaksanaan ibadah semua umat beragama kepada tuhan yang tidak seharusnya suatu perkawinan itu dibatalkan, karena sebuah perkawinan itu merupakan perbuatan hukum yang bersifat religious sehingga tidak seharusnya seperti dipermainkan begitu. Perkawinan juga tidak hanya mengikat hubungan antara laki-laki dan perempuan saja, namun mengikat dua keluarga besar, sehingga sebuah perkawinan tidak mudah untuk dibatalkan. Pembatalan perkawinan dimulai hanya setelah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, dan efektif sejak tanggal perkawinan. Sehingga dipandang penting adanya pencegahan yang dilakukan, agar tidak terjadi pembatalan perkawinan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang harus diambil oleh instansi pemerintah seperti Kantor Urusan Agama (KUA) agar dapat mengambil tindakan untuk mengantisipasi terjadinya pembatalan pernikahan tersebut.