Open Access
Pembinaan Kerohanian Terhadap Narapidana Lansia di Lapas Kelas IIB Kota Agung
Author(s) -
Muhammad Rizki Kurniawan
Publication year - 2021
Publication title -
comserva
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2798-5652
pISSN - 2798-5210
DOI - 10.36418/comserva.v1i8.80
Subject(s) - humanities , political science , art
Pembinaan Narapidana bertujuan untuk mengembalikan keutuhan hubungan yang terputus agar anggota masyarakat bisa menerima kembali seorang narapidana yang telah mendapatkan pembinaan dari lembaga pemasyarakatan. Narapidana lanjut usia (lansia) merupakan bagian yang perlu perhatian khusus dalam menjalani kehidupan di usia tuanya serta tidak bisa diperlakukan sama dengan narapidana di usia subur lainnya. Pada hal ini, lembaga pemasyarakatan memiliki tugas dalam membina narapidana lanjut usia berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 dijelaskan bahwa narapidana harus memperoleh pembinaan, salah satunya yaitu pembinaan kerohanian. Tujuan dari penulisan menguraikan bahwa Narapidana lansia perlu memperoleh pembinaan termasuk pembinaan kerohanian yang mana akan disesuaikan dengan keyakinan agama dari para Narapidana lansia. Tujuan dari penelitian pengabdian ini adalah untuk menumbuhkan spiritualitas terhadap narapidana lansia di Lapas Kelas IIB Kota Agung. Penulisan jurnal ini akan diteliti secara normatif dimana penulisan bersifat deskriptif analitis serta pendekatan terhadap perundang-undangan yang secara langsung menggambarkan kondisi terkini di lokasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa narapidana lanjut usia masih banyak yang disetarakan dengan narapidana biasa dalam pembinaannya. Pelayanan yang tidak terlihat untuk narapidana lanjut usia yaitu pelayanan kerohanian serta pelayanan jasmani (kesehatan) dan dibutuhkan bimbingan rohani khusus karena dapat diamati bahwa kondisi jasmani mereka yang tidak sudah tidak bisa banyak melakukan aktivitas seperti narapidana pada yang usia nya lebih muda sehingga narapidana lansia sudah seharusnya memperoleh pembinaan yang sesuai peraturan perundang-undangan.