z-logo
open-access-imgOpen Access
Reformulasi Kebijakan Pengaturan Pelintas Batas Antara Indonesia-Philipina
Author(s) -
Joyce Jacinta Rares,
Salmin Dengo,
Novva Plangiten
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal administro
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2714-6421
pISSN - 2714-6413
DOI - 10.36412/jan.v1i1.995
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Kesepakatan Indonesia – Philipina soal hubungan lintas batas (Border Crossing Agreement) telah berjalan lebih 30 (tiga puluh) tahun. Hasil penelitian sebelumnya (Mamentu dan Rares, 2017) memperlihatkan bahwa kesepakatan Indonesia – Philipina soal perbatasan (Border Crossing Agreement) telah bias dari apa yang tertuang di dalamnya. Border Crossing Agreement (BCA) mengatur 3 hal yaitu hubungan kekeluargaan, kegiatan keagamaan dan pleasure. Kenyataannya hubungan lintas batas antara dua penduduk di perbatasan telah berkembang pada hubungan perdagangan, sampai pada kegiatan penangkapan ikan secara bersama-sama yang mekanismenya belum diatur dalam sistem perundang-undangan. Penelitan sebelumnya juga memperlihatkan bahwa dalam kondisi yang seperti ini dan oleh karena kebijakan di dalam negeri yang berbeda, maka keuntungan adalah lebih besar dinikmati oleh pihak Philipina, oleh karenanya menjadi sangat urgen untuk segera meng-update kesepakatan perbatasan antara dua negara, serta merumuskan kebijakan terkait dengan pengelolaan wilayah perbatasan, yaitu Kabupaten Kepulauan Talaud. Penelitian ini berupaya untuk menghasilkan formulasi kebijakan konkrit soal pengaturan hubungan lintas batas antara masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud dan Philipina Selatan, agar supaya keuntungan dari hubungan lintas batas ini menjadi berimbang. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi isi dari regulasi formal yang mengatur hubungan penduduk antara dua wilayah ini.Kata Kunci : Border Crossing Agreement, bias kesepakatan, update kebijakan

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here