
Akuntabilitas Publik Anggota DPRD Kabupaten Tebo Terhadap Konstituennya
Author(s) -
Siti Maryam J
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal politik dan pemerintahan daerah
Language(s) - Turkish
Resource type - Journals
ISSN - 2686-2271
DOI - 10.36355/jppd.v2i1.18
Subject(s) - humanities , political science , art
Prinsip akuntabilitas digunakan untuk menciptakan sistem kontrol yang efektif berdasarkan distribusi kekuasaan. Jadi secara definisi umum akuntabilitas publik adalah kewajiban pihak pemegang amanah untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawab kepada pihak yang memberikan amanah. Politik merupakan sebuah konsep dimana cara yang sah untuk mendapatkan, mempertahankan, atau melegalkan legitimasi yang sudah tentu tidak bisa jauh-jauh realitanya dikehidupan sekitar kita sehari-hari baik dari tingkat Desa sampai pemilu presiden sekalipun, tidak terkecuali pemilu legislatif tingkat Kabupaten. Dalam politik semua elemen tidak bisa dihindarkan dari sebuah kompetisi baik mulai dari partainya sendiri, peserta/kandidat, dan masyarakat kelompok pendukung. Maka dari situlah akan lahir sebuah pemimpin atau perwakilan dari sebuah kelompok masyarakat tertentu. Dalam partai politik ada mekanisme partai yang harus ikuti, disisi lain ada rakyat yang memilihnya dengan janji –janji atau program kerja yang sudah jauh-jauh hari dicanangkan pada waktu kampanye dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Disamping itu adanya ongkos politik yang mahal dan loyalitas yang berlebihan kepada masyarakat pemilih diwaktu pemilu berjalan seperti pemberian sarana infrastruktur yang belum waktunya, money politik, dan lainnya yang kesemuanya itu bertujuan agar masyarakat memilihnya seharusnya proses itu dilakukan dengan perang adu gagasan atau ide-ide untuk merubah pola pikir masyarakat agar maju serta berkembang maju. Akuntabilitas publik dewan bukan hanya terletak balas jasanya kepada konstituen memberikan sarana publik untuk kelangsungan dan kelancaran jalannya perekonomian diwilayahnya, akan tetapi bentuk transparansi, konsilidasi, serta pertanggungjawaban tentang apa saja yang sudah mereka perbuat untuk konstituennya.