
HUKUM DAN MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
Author(s) -
Khaidir Saleh,
Mario Agusta,
Weni Weni
Publication year - 2020
Publication title -
datin law jurnal
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2722-9262
DOI - 10.36355/dlj.v1i2.454
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Hukum dan masyarakat memiliki fungsi yang saling berkaitan. Fungsi hukum pada masyarakat adalah untuk mencegah konflik kepentingaan. Jika terjadi, maka hukum menjadi penyedia cara untuk menyelesaikannya berdasarkan kebijakan yang didasarkan pada norma yang berlaku. dengan keterkaitan hukum dan masyarakat, maka perbuatan masyarakat untuk main hakim sendiri akan terhindar. Semua persoalan dan konflik kepentingan yang ada di masyarakat harus diselesaikan melalui jalur hukum. Dari sinilah fungsi hukum dan masyarakat berkaitan. hukum mengandung unsur aturan perilaku manusia, sedangkan regulasi dipegang oleh badan resmi yang memiliki wewenang. Sementara untuk karakteristik yang melekat dalam hukum, menurutnya karena adanya perintah dan larangan. Larangan dan perintah harus dipatuhi dan dipatuhi oleh orang-orang dan adanya sanksi hukum yang ketat. Intinya hukum dimaksudkan untuk mengatur hubungan perilaku dan hubungan yang ada di masyarakat. Baik dilakukan oleh satu orang dengan orang lain, individu dengan negara dan mengatur hubungan institusi yang ada di negara tersebut. dengan hukum, kekuasaan dilaksanakan sesuai dengan fungsi dan tujuan hukum itu sendiri.Kata Kunci: Hukum, Masyarakat, Sosiologi Hukum