z-logo
open-access-imgOpen Access
PRANATA SOSIAL, BUDAYA HUKUM DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
Author(s) -
Halida Zia,
Nirmala Sari,
Ade Vicky Erlita
Publication year - 2020
Publication title -
datin law jurnal
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2722-9262
DOI - 10.36355/dlj.v1i2.451
Subject(s) - humanities , sociology , philosophy
Sosiologi berasal dari kata yunani yaitu sosio masyarakat dan logos (ilmu)  yang artinya ilmu yang mempelajari masyarakat atau dinamika masyarakat, hak dan kewajiban masyarakat atau pranata sosial hukum mengatur masyarakat. Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik dan seluruh kaidah baik struktur sosial, pranata sosial,kelompok sosial yang ada dalam kehidupan masyarakat.sosiologi merupakan suatu ilmu sosial yang murni dan bukan merupakan ilmu pengetahuan terapan. Induk dari ilmu pengetahuan adalah filsafat. Filsafat adalah bagaimana seorang filsuf mencari sebuah kebenaran yang di rumuskan melalui teori.filsuf menemukan gejala-gejala terhadap sesuatu pada saat perenungan. Filsafat mengakaji ilmu sosial dan ilmu alam.Kata kunci: Pranata sosial, budaya hukum, sosiologi

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here