
PENGETAHUAN HUKUM TENT ANG HUKUM ACARA PERDATA
Author(s) -
Halida Zia,
Mario Agusta,
Desy Afriyanti
Publication year - 2020
Publication title -
rio law jurnal
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2722-9602
DOI - 10.36355/.v1i2.404
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Hukum acara perdata adalah serangkaian kaidah, prosedur, dan peraturan hukum yang mengatur pelaksanaan hukum perdata pada tata hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dalam penegakan hukum perdata materiil perlu adanya hukum formil yang mengatur tentang bagaimana hukum materil terlaksana sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia guna tidak terjadinya main hakim sendiri (Eigenrechting. Berbeda dengan hukum acara pidana yang telah memilki sumber hukum tersendiri yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sedangkan sumber hukum acara perdata masih bermber dari beberapa undang-undang sektoral seperti Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mengatur tentang teknis pelaksanaan serta beberapa undang-undang lainnya.Keywords: Hukum Acara Perdata, Sumber Hukum Acara perdata