z-logo
open-access-imgOpen Access
PENINGKATAN PEMAHAMAN PADA MASYARAKAT KELURAHAN TEBING TINGGI OKURA TENTANG DISPENSASI NIKAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974
Author(s) -
Devie Rachmat,
Yetti Yetti,
M Saiful Haq
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal pengabdian masyarakat multidisiplin
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2614-7106
DOI - 10.36341/jpm.v3i1.836
Subject(s) - humanities , political science , art
Hukum nasional dalam pembentukan sistemnya yang berkenaan dengan perkawinan, dilihat dari aspek filosofinya, maka hukum agama menempati posisi sebagai salah satu sumbernya. Namun belakangan ini banyak konflik bermunculan di kalangan pasangan suami-istri pasca menikah, dengan berbagai jenis sebab dan akibat. Salah satu faktor yang marak menjadi perdebatan adalah soal batasan usia nikah yang ada dalam hukum positif Indonesia yang mengatur tentang pernikahan, yakni Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”. Namun, kenyataan menunjukkan masih banyak anak di bawah usia standar tersebut dikawinkan setelah diberikan dispensasi oleh pengadilan melalui penetapannya dengan pertimbangan-pertimbangan hukum tertentu.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here