
ANALISIS TERHADAP KEBIJAKAN PEMBINAAN ANAK JALANAN DI KOTA MAKASSAR
Author(s) -
Arpin Arpin,
Andi Agustang,
Andi Muhammad Idkhan
Publication year - 2022
Publication title -
jisip (jurnal ilmu sosial dan pendidikan)
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2656-6753
pISSN - 2598-9944
DOI - 10.36312/jisip.v6i1.2745
Subject(s) - political science , humanities , art
Dalam Konstitusi Republik Indonesia, Pasal 34 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) bahwa “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara ”. Artinya negara dan pemerintah bertanggungjawab terhadap pemeliharaan dan pembinaan terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar, termasuk anak Jalanan. Hak asasi fakir miskin, anak terlantar dan anak jalanan, pada hakekatnya sama dengan hak asasi manusia pada umumnya, seperti termuat dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak dan Keputusan Presiden RI No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan pembinaan anak jalanan di kota Makassar. Penelitian ini termasuk penelitian lanjutan (follow-up study), tipe penelitian bersifat deskriptif analisis, dengan pendekatan sosiologis-yuridis normatif.Hasil penelitian disimpulkan bahwa pemberian sanksi berupa denda dan/atau ancaman hukuman kurungan bagi anak jalanan, gelandangan dan pengemis tidak sejalan dengan teori, asas dan prinsip hukum pidana ‘ultimun remedium’dan termasuk ‘over criminalization’ serta bertentangan dengan Konstitusi, yaitu Pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945, UU No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, UU Perlindungan Anak, UU Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Hak Asasi Anak. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlu dilakukan revisi/perubahan terhadap Perda tersebut. Selain itu, perlu perbaikan dan pemenuhan hak-hak fakir miskin, anak terlantar (pengemis, gelandangan dan anak jalanan), serta sangat mendesak pengadaan rumah singgah, liposos (lingkungan pondok sosial), atau Shelter sebagaimana amanat Konstitusi, UU Perlindungan Anak dan UU Penanganan Fakir Miskin.