z-logo
open-access-imgOpen Access
Pengaruh Sistem Hukum Common Law Terhadap Kontrak Bisnis Modern Di Indonesia
Author(s) -
Della Arrilia
Publication year - 2021
Publication title -
jisip (jurnal ilmu sosial dan pendidikan)
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2656-6753
pISSN - 2598-9944
DOI - 10.36312/jisip.v5i3.2245
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Masuknya sistem hukum common law dalam bidang ekonomi termasuk di dalamnya kontrak-kontrak bisnis ke dalam sistem hukum Indonesia tidaklah dapat dihindari. Hal tersebut menjadi konsekuensi dengan adanya penanaman modal asing. Dalam penulisan ini menggunakan metode kepustakaan dengan mengumpulkan dan mempelajari bahan-bahan yang relevan dengan topik pembahasan. Salah satu bukti masuknya sistem hukum common law di Indonesia dalam bidang ekonomi yakni adanya arbitase dan peradilan niaga serta kontrak bisnis seperti Joint Venture Agreement, Franchise Agreemen, Loan Agreemen, dan Agency Agreement. Namun dalam perjanjian bisnis tersebut biasanya memuat standart clausul atau klausula baku dimana klausula tersebut bersifat memaksa kepada pihak yang lain

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here