
Pelanggaran Prinsip Utmost Good Faith pada asuransi jiwa (studi kasus putusan nomor 352/Pdt.G/2013/Pn.Jkt.Sel
Author(s) -
Satria Azis Widiarto
Publication year - 2021
Publication title -
jisip (jurnal ilmu sosial dan pendidikan)
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2656-6753
pISSN - 2598-9944
DOI - 10.36312/jisip.v5i2.2009
Subject(s) - humanities , political science , theology , philosophy
Artikel ini membahas mengenai (1) Apakah alasan penolakan pembayaran klaim pada putusan nomor 352/Pdt.G/2013/PN. Jkt. Sel, antara Dahlan Sinambela sebagai penggugat melawan PT Axa Mandiri Financial service sebagai Tergugat sudah tepat menurut hukum asuransi?; (2) Bagaimana penerapan prinsip utmost good faith pada perkara antara dahlan sinambela melawan PT Axa Mandiri Financial Service pada tingkat pertama hingga tingkat kasasi?. Pada penelitian ini digunakan metode Yuridis-normatif sehingga data yang digunakan berasal dari studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Penolakan pembayaran klaim polis nomor 512-6844199 tanggal 2 Maret 2012 atas nama Tertanggung Uli Sinambela sudah tepat menurut hukum asuransi, (2) Pengadilan Negeri belum menerapkan Prinsip utmost good faith sedangkan dalam tingkat Pengadilan Tinggi dan Kasasi Majelis Hakim telah menerapkan Prinsip Utmost Good Faith dengan benar.