z-logo
open-access-imgOpen Access
Kewenangan KPPU Menjatuhkan Sanksi Daftar Hitam dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Author(s) -
Gleshya Regita Putri My Made
Publication year - 2021
Publication title -
jisip (jurnal ilmu sosial dan pendidikan)
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2656-6753
pISSN - 2598-9944
DOI - 10.36312/jisip.v5i2.1823
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Terjadinya persekongkolan dalam tender dapat mengakibatkan penjatuhan sanksi administratif kepada pelaku usaha berdasarkan hukum persaingan usaha. Otoritas tunggal yang dapat menjatuhkan sanksi administratif terhadap persekongkolan dalam tender adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penelitian ini membahas apakah KPPU sebagai otoritas tunggal yang berperan dalam penegakan hukum persaingan usaha berwenang menjatuhkan sanksi administratif khususnya sanksi daftar hitam terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan dalam tender. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa KPPU berwenang menjatuhkan sanksi daftar hitam tersebut atas dasar kewenangan administratif yang melekat pada institusinya. Penelitian ini berbentuk penelitian yuridis normatif dengan menganalisis Putusan KPPU No. 10/KPPU-I/2018 yang bersifat preskriptif analitis.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here