z-logo
open-access-imgOpen Access
PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN SURAT EDARAN NO SE/06/X/2015 TENTANG PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN
Author(s) -
Prisca Anabella
Publication year - 2021
Publication title -
jisip (jurnal ilmu sosial dan pendidikan)
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2656-6753
pISSN - 2598-9944
DOI - 10.36312/jisip.v5i1.1785
Subject(s) - humanities , art
Undang-undang Dasar 1945 mengatur hak-hak yang melekat pada manusia salah satunya ialah hak kebebasan berpendapat yang tercantum pada Pasal 28 huruf E. Kebebasan berpendapat dan berekspresi mendukung terciptanya kesejahteraan masyarakat di suatu negara baik negara maju maupun negara berkembang. Seiring dengan kemajuan budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, perilaku manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara justru semakin kompleks. Kemajuan tersebut menyebabkan kebebasan berpendapat dapat disampaikan oleh masyarakat melalui dunia maya atau internet. Kemajuan teknologi sangat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan munculnya berbagai macam situs jejaring sosial yaitu Social Media. Dengan adanya Social Media masyarakat Indonesia semakin mudah untuk menyampaikan pendapatnya, namun tidak sedikit dari mereka yang menggunakan Social Media sebagai alat untuk mengemukakan Ujaran Kebencian. Semakin maraknya kasus Ujaran Kebencian melalui Social Media, maka mantan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menerbitkan Surat Edaran Ujaran Kebencian Nomor SE/06/X/2015 yang menyebutkan bahwa Ujaran Kebencian bisa merupakan tindak pidana yang tercantum dalam KUHP dan diluar KUHP. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Polri, SE/06/X/2015 menjadi landasan operasional kerja Polri dalam menangani kasus Ujaran Kebencian dan dalam penanganan tindak pidana tersebut, Polri terlebih dahulu melakukan tindakan prevenif atau pencegahan. Jika tindakan preventif tidak bisa menyelesaikan masalah, maka Polri akan menjalankan proses penegakan hukum.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here