z-logo
open-access-imgOpen Access
Studi Perbandingan Hukum Positif Dan Hukum Islam Tentang Pengikatan Jaminan
Author(s) -
Fikrotul Jadidah
Publication year - 2021
Publication title -
jisip (jurnal ilmu sosial dan pendidikan)
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2656-6753
pISSN - 2598-9944
DOI - 10.36312/jisip.v5i1.1644
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
berlakunya ketentuan UU No. 21 Tahun 2008 perubahan nyata terlihat dalam nomenklatur hukum yang mengatur ketentuan tentang perbankan syariah. Salah satunya yang terlihat nyata adalah keberadaan Agunan dalam pembiayaan bank syariah yang dinyatakan dalam ketentuan Pasal 23 Ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 berkaitan dengan pengaturan Kelayakan Penyaluran Dana. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, dapat dilihat dalam praktik perbankan syariah sangat menitikberatkan keberadaan agunan dalam penilaian pemberian pembiayaan pada nasabah. Fokus permaslaahan dalam penulisan jurnal ini yaitu pada perbedaan pengikatan jaminan dalam perjanjian kredit dengan perjanjian pembiayaan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan memahami perbedaan pengikatan jaminan dalam perjanjian kredit dengan perjanjian pembiayaan syariah. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pengikatan jaminan kredit bank di Indonesia, yaitu yang pertama pengikatan jaminan perorangan dan yang kedua pengikatan jaminan kebendaan melalui hak tanggungan, fidusia, gadai, dan cessie. Kaitannya dengan  perjanjian  pengikatan  jaminan  yang  merupakan  perjanjian  acessoir,  yakni perjanjian  yang  lahir  setelah  perjanjian  utang  piutang  menurut  hukum  Islam diperbolehkan,  bahkan  disepakati  oleh  para  ulama  (ittifaq  al-madzhahib).  Hal  ini sesuai dengan bentuk kedua dari proses terjadinya akad rahn yang lahir setelah akad utang piutang yang melahirkan kewajiban pembayaran. Dari  uraian tersebut. Oleh  karena  itu,  bagi  lembaga  keungan  syari’ah, seperti  perbankan  syari’ah  atau  gadai  syari’ah  yang  ada  di  Indonesia,  yang menerapkan  sistem  pengikatan  jaminan  dalam  pemberian  kredit  atau  pembiayaan kepada nasabahnya, tentu saja dapat menerapkan sistem jaminan yang saat ini telah ada dan berlaku di negara ini.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here