z-logo
open-access-imgOpen Access
Perbandingan Hukuman Mati Di Negara Common Law (Amerika Serikat), Civil Law (Indonesia) Dan Islamic Law (Saudi Arabia)
Author(s) -
Bitra Mouren Ashilah
Publication year - 2020
Publication title -
jisip (jurnal ilmu sosial dan pendidikan)
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2656-6753
pISSN - 2598-9944
DOI - 10.36312/jisip.v4i4.1406
Subject(s) - political science , humanities , law , theology , philosophy
Hukuman mati merupakan jenis hukuman terberat dalam sanksi Pidana. Hukuman mati juga sudah ada sejak zaman dahulu berawal dari kerjasaan Babilonia di Mesopotamia. Hingga kini hukuman mati menjadi perbincangan di seluruh dunia, mengenai waktu, eksekusi dan juga jenis-jenis pidananya yang menjadi pertentangan di kalangan masyarakat. Makin kesini, banyak negara-negara yang sudah menghapuskan hukuman mati di peraturan negara mereka, namun masih ada juga yang mencantumkan sanksi hukuman mati untuk menjerakan pelaku kejahatan, namun sebagian berpendapat hukuman mati tidak efektif melihat proses sebelum dan saat eksekusinya yang dinilai tidak manusiawi dan tidak memikirkan psikologis narapidananya.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here