z-logo
open-access-imgOpen Access
Penerapan Asas Batas Minimal Pembuktian Dalam Perkara Hukum Perdata (Studi Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 55/Pdt.G/2020/PN.Sel)
Author(s) -
Risdiana Risdiana,
Habibul Umam Taqiuddin
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal ilmiah mandala education
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2656-5862
pISSN - 2442-9511
DOI - 10.36312/jime.v7i2.2065
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Dalam suatu proses peradilan perdata, salah satu tugas hakim adalah untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak. Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat menginginkan kemenangan didalam suatu perkara. Apabila penggugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalil yang menjadi dasar gugatnya, maka gugatannya tersebut akan ditolak, sedangkan apabila berhasil, maka gugatannya tersebut akan dikabulkan. Dalam perkara Nomor. 55/Pdt. G/2020 alat-alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat untuk membuktikan seluruh dalil gugatannya baik bukti surat maupun surat tidak ada satu pun yang bersesuaian satu dengan lain, sehingga tidak mencapai batas minimal pembuktian. Sebaliknya alat-bukti-bukti yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 untuk membuktikan seluruh dalil bantahannya telah bersesuaian satu dengan lainnya dan telah mencapai batas minimal pembuktian. Oleh karena itu Putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Selong dalam perkara  a-quo adalah sah dan benar berdasarkan hukum karena berdasarkan fakta-fakta persidangan Para Penggugat tidak dapat membuktikan seluruh dalil gugatannya dan Kuasa Hukum Para Tergugat (Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3) telah mampu membuktikan seluruh dalil bantahannya. Dengan demikian dalam pembuktian suatu perkara yang menentukan di persidangan adalah apakah alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak telah mencapai batas minimal pembuktian untuk membuktikan dalil-dalil baik dalam gugatan maupun eksepsi dan jawaban sesuai dengan adagium hukum pembuktian yang tersirat dalam ketentuan pasal 163 HIR jo. pasal 283 RBg jo. pasal 1865 KUHPerdata yang berbunyi “Barangsiapa yang mengaku mempunyai hak atau mendasarkan pada suatu peristiwa untuk menguatkan haknya itu atau untuk menyangkal hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu”

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here