
PENARIKAN PAKSA KENDARAAN OLEH LEASING DALAM FORCE MAJEURE COVID-19
Author(s) -
Riza Fibriani
Publication year - 2020
Publication title -
magistra law review
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
ISSN - 2715-2502
DOI - 10.35973/malrev.v1i2.1605
Subject(s) - physics , humanities , political science , philosophy
Dalam keadaan pandemi covid-19 sekarang ini, pemerintah menetapkan sebagai bencana nasional. Bencana dalam hukum perdata masuk dalam kategori keadaan memaksa ( force majeure ). Akibat dari force majeure covid-19 sangat dirasakan oleh masyarakat yang berdampak dalam segi ekonomi. Pada saat yang sama juga berdampak kepada perusahaan sewa guna usaha ( leasing ), para debitur melakukan wanprestasi tidak dapat membayarkan kredit. Akibatnya, ada beberapa pihak leasing melakukan penarikan paksa. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif analitis. Untuk mengatasi penarikan paksa kendaraan oleh leasing Kitab Undang-Undang Perdata telah mengatur dalam Pasal 1338 mengenai perjanjian. Bahwasannya suatu perjanjian merupakan aturan yang mengikat bagi para pihak seperti undang-undang dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan peraturan Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana dalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/PJOK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Dengan hukum positif yang telah diterapkan di Indonesia dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka penarikan paksa yang dilakukan oleh leasing tidak bisa dilakukan, karena harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Leasing; Force Majeure