Open Access
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI JALUR MEDIASI DI DESA BONTOMANAI KECAMATAN MANNGARABOMBANG KABUPATEN TAKALAR
Author(s) -
Herawati Herawati,
Baso Madiong,
Zulkifli Makkawaru
Publication year - 2021
Publication title -
paradigma
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2302-8831
DOI - 10.35965/jpan.v3i2.662
Subject(s) - humanities , political science , mediation , law , art
Sengketa tanah merupakan hal yang sering terjadi dan salah satu perkara yang paling banyak diajukan ke pengadilan. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian hukum empiris. Dikarenakan penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Dalam menyelesaikan perkara sengketa dilakukan sebuah mediasi dari kedua belah pihak yang dilakukan seorang camat dan melakukan penandatangan surat perjanjian damai. Camat melaksananakan mediasi atau mendamaikan kedua belah pihak hanya sebatas menengahi permasalahan masyarakatnya agar diselesaikan secara kekeluargaan. Camat sebagai pemerintah setempat sudah seharusnya tidak tinggal diam apabila terjadi kekacauan di dalam masyarakatnya. Hasil mediasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Kecamatan Manngarabombang, Kabupaten Takalar berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.Land disputes are a frequent occurrence and one of the most cases brought to court. In this study, researchers used empirical research methods. Because this study examines people in the relationship of life in society, the empirical legal research method can be said as sociological legal research. In resolving the dispute case, a mediation between the two parties is carried out by a district head (Camat) and signing a peace agreement. Camat carries out mediation or reconciles the two parties only to mediate the problems of the community so that they are resolved amicably. Camat as the local goverment should not remain silent when there is chaos in the community. The results of mediation in resolving land disputes in Mangngarabombang district, Takalar Regency succeeded in reaching a peace agreement between the two parties.