
DESENTRALISASI KEWENANGAN PADA URUSAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020
Author(s) -
Muhammad Salman Al Farisi
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal ilmiah ecosystem/jurnal ilmiah ecosystem
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2527-7286
pISSN - 1411-3597
DOI - 10.35965/eco.v21i1.699
Subject(s) - political science , physics , humanities , philosophy
Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 merevisi 135 pasal dari 217 pasal yang terdapat pada UU N0. 4 Tahun 2009, yang secara rincih terdapat 73 pasal yang telah ditambahkan, 51 Pasal diubah, dan 11 pasal dihapuskan. Sebanyak 19 pasal yang telah direvisi yang bertalian dengan kewenangan pemerintah daerah hampir seluruh kewenangan pemerintah daerah ditarik menjadi kewenangan pusat menyisakan ruang pendelegasian terhadap sebagian kewenangan Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah provinsi untuk penerbitan IPR dan SIPB, di dalam penelitian ini akan menyajikan implikasi pemerintah daerah kabupaten kota tidak lagi memiliki ruang kewenangan pada urusan pertambangan mineral batubara. kewenangan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota pada urusan pertambangan, merupakan urusan yang bersifat concurrent yang dalam penanganannya melibatkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menarik sebagian besar kewenangan dan tidak melibatkan pemerintah daerah tentu berpotensi berimplikasi negatif dalam hal penyelenggaraan urusan pertambangan mineral dan batubara, misalnya, mencakup dana bagi hasil, tanggung jawab sosial perusahaan, resistensi masyarakat setempat akibat kurang jelasnya mekanisme keberatan atau penolakan mereka terhadap kehadiran penambangan di daerahnya, lemahnya isu pengawasan dan pembinaan dalam mengurangi tingkat risiko sosial dan lingkungan, dan lebih penting memangkas jarak antara pemerintah dan masyarakat.