z-logo
open-access-imgOpen Access
Larangan Perkawinan Bulan Tuwun Ditinjau Menurut Maqashid Syariah
Author(s) -
Mustafid Mustafid
Publication year - 2021
Publication title -
teraju: jurnal syariah dan hukum/teraju
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2715-386X
pISSN - 2715-3878
DOI - 10.35961/teraju.v3i02.289
Subject(s) - humanities , art
Di desa Sibiruang memiliki adat istiadat yang masih ditaati sampai saat sekarang, larangan perkawinan ketika bulan tuwun adalah salah satu adat istiadat yang masih di pertahankan oleh masyarakat hingga saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk memahami larangan perkawinan ketika bulam tuwun  dengan melihat dari sudut pandang Maqashid Syariah. Adat istiadat sangat menarik untuk diteliti karena akan selalu mengalami perkembangan atau perubahan dengan berubahnya waktu, begitu juga dengan hukum Islam akan bisa berubah dengan seiring berubahnya masa. Tulisan ini berupaya untuk mencari bagaimana pandangan Maqashid Syariah terhadap larangan perkawinan ketika bulan tuwun, dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengemukakan tradisi larangan perkawinan ketika bulan tuwun. Hasil yang ditemukan bahwa agama Islam betujuan untuk menjaga keturunan (Hifdz Nasab) dan cara menjaganya adalah dengan perkawinan. Adanya larangan perkawinan ketika bulan tuwun membuat waktu diperbolehkan untuk menikah menjadi sempit, sehingga kemashalatan umat tidak didapatkan, pada dasarnya tidaklah dilarang untuk menikah pada waktu itu, kemudian ditakutkan juga ketika ada larangan seperti itu akan membuat pasangan yang akan menikah melakukan sesuatu yang senonoh karena tidak diperbolehkan menikah, atas dasar inilah larangan perkawinan ketika bulan tuwun tidaklah sesuai dengan Maqashid Syariah yang menginginkan kemashalatan umat.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here