
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI DAERAH TERTINGGAL DITENGAH PANDEMI COVID 19
Author(s) -
Ro'is Alfauzi
Publication year - 2020
Publication title -
diktum
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2548-8414
pISSN - 1693-1777
DOI - 10.35905/diktum.v18i2.1522
Subject(s) - humanities , art
Abstrak:
Pertanggungjawaban atas Prioritas dana desa yaitu melibatkan pemerintahan desa dan masyarakat desa dalam peningkatan segi pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di desa. Ditengah maraknya pandemi virus Covid 19 ini Menteri desa mempunyai konsep regulasi terbaru yaitu Permendes (eraturan menteri desa) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prubahan Perraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 isinya khusus memuat pengalokasian dana desa sebagai penanganan pandemi virus covid 19 dan bencana non alam lainnya, khususnya di daerah tertinggal atau desa tertinggal, sehingga pemerintah desa dalam pengalokasian dana dapat diawasi oleh masyarakat secara langsung dari tingkat pertanggungjawabannya dan dari segi kewenangannya.