
Hak Pendidikan Anak dan Kesadaran Hukum Masyarakat Mengenai Larangan Pernikahan di Bawah Umur
Author(s) -
Rian Rosita Sulaeman
Publication year - 2019
Publication title -
diktum
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2548-8414
pISSN - 1693-1777
DOI - 10.35905/diktum.v17i2.814
Subject(s) - humanities , psychology , philosophy
Penelitian ini diarahkan kepada dua hal pokok yaitu, (1) Faktor Penyebab pernikahan di bawah umur. (2) kesadaran hukum masyarakat mengenai larangan pernikahan di bawah umur terhadap hak pendidikan anak perempuan. Metode pengumpulan data : Wawancara,Observasi dan Dokumentasi dengan pendekatan kualitatif. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang mempengaruhi pernikahan di bawah umur diantaranya adalah masalah ekonomi, sudah ada jodohnya, dan ketakutan orangtua akan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Mengenai kesadaran hukum masyarakat dapat dikatakan bahwa masyarakat belum sadar hukum terutama bagi mereka yang melakukan pernikahan di bawah umur. Hal ini karena kesadaran masyarakat hanya sebatas pada pengetahuan mengenai pengertian dari pernikahan di bawah umur. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kesadaran hukum masyarakat Kampung Muncang mengenai larangan pernikahan di bawah umur terhadap hak pendidikan anak dapat dikatakan belum sadar hukum karena hanya mengetahui mengenai pengertian dari pernikahan di bawah umur tanpa mengetahui peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut. Kemudian kaitannya dengan mendapatkan hak pendidikan adalah, jika mereka melakukan pernikahan sebelum batas umur yang ditetapkan artinya mereka belum bisa mendapatkan pendidikan secara maksimal yang mereka bisa.