
Aurat dan Pakaian Perempuan
Author(s) -
S Muhammad Mukhtar,
Mardia Mardia
Publication year - 2020
Publication title -
al-ma'iyyah/al-maiyyah : media transformasi gender dalam paradigma sosial keagamaan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2548-9887
pISSN - 1979-245X
DOI - 10.35905/al-maiyyah.v12i2.690
Subject(s) - humanities , political science , art
Isu aurat dan pakaian adalah masalah kontekstual-historis. Ini berarti bahwa batas aurat dan bagaimana tatacara berpakaian adalah masalah budaya lokal. Perkembangan budaya juga mempengaruhi konsepsi nilai dalam tindakan dan pola interaksi masing-masing anggota masyarakat. Berbagai masalah justru bermunculan di masyarakat yang memunculkan opini pro dan kontra terkait dengan masalah alat aurat dan pakaian wanita, khususnya masalah pembatasan aurat pada wanita dan hukum untuk menutupnya, kriteria pakaian atau pakaian yang digunakan untuk menutupinya. Terkait dengan aurat dan pakaian perempuan terdapat beberapa ketentuan, yaitu, pertama, seorang perempuan tidak boleh menampakkan auratnya (aurat besar) kecuali di hadapan suaminya; kedua,batasan minimal pakaian perempuan yang berlaku secara umum adalah menutup aurat bagian atas (al-juyub al-‘ulwiyyah), yaitu daerah payudara dan bawah ketiak, dan menutup aurat bagian bawah (al-juyub as-sufliyah), bentuk berpakaian semacam ini bukan yang harus diperlakukan dalam melakukan interaksi sosial dalam masyarakat, tetapi dituntut untuk berpakaian sopan sesuai dengan etika, moral, dan adat masyarakat setempat; ketiga, Alqur’an dan sunnah secara pasti melarang segala aktivitas baik pasif maupun aktif yang dilakukan seseorang bila diduga dapat menimbulkan ransangan birahi kepada lawan jenisnya. Keempat, QS. An-Nur ayat 31 dan QS. Al-Ahzab ayat 59 merupakan tuntunan etika dan moral dalam berpakaian bagi perempuan agar mereka terhindar dari gangguan sosial ketika mereka keluar rumah untuk memenuhi kebutuhannya.