Open Access
Penyelesaian Sengketa Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (PPTL) Pada PLN Persero Unit Pelanggan Daya
Author(s) -
M. Reza Hidayat,
Sufirman Rahman,
Sri Lestari Purnomo
Publication year - 2020
Publication title -
kalabbirang law journal
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2685-1385
pISSN - 2684-9232
DOI - 10.35877/454ri.kalabbirang29
Subject(s) - business administration , business , engineering
Tujuan penelitian: (1) Untuk mengetahui dan menganalisis serta menjelaskan penyelesaian sengketa penertiban pemakaian tenaga listrik (PPTL) antara PT. PLN (Persero) dengan Pelanggan di kota Makassar; (2) Untuk mengetahui dan menganalisis serta menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya sengketa penertiban pemakaian tenaga listrik (PPTL) antara PT. PLN (Persero) dengan Pelanggan. Metode penelitian adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian: (1) Penyelesaian sengketa penertiban pemakaian tenaga listrik (PPTL) antara PT. PLN (Persero) dengan Pelanggan di kota Makassar kurang efektif; (2) Faktor yang mempengaruhi terjadinya sengketa penertiban pemakaian tenaga listrik (PPTL) antara PT. PLN (Persero) dengan Pelanggan adalah regulasi/substansi hukum, struktur hukum, sarana, budaya hukum masyarakat dan ekonomi masyarakat. Faktor yang sangat berpengaruh adalah budaya hukum masyarakat dan ekonomi masyarakat.
The aims are: (1) To review and analyze and explain the resolution of disputes the controlling the use of electric power (PPTL) between PT.PLN to its touch with the customers in the city of makassar; (2) To review and analyze and explain factors that affects the occurrence of a dispute over the controlling the use of electric power (PPTL) between PT.PLN with customers. The approach research is empirical legal research. The result of the research: (1) Resolution of disputes the controlling the use of electric power (PPTL) between PT. PLN with customers in the city of makassar said and done; (2) Factors affect the dispute the use of electricity (PPTL). between PT. PLN with customer is or substance, legal regulations, legal structure, facilities the laws of society and culture of the community economic.The most powerful is a culture of the community economic and community law