z-logo
open-access-imgOpen Access
Efektifitas Mediasi Terhadap Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kelas 1a Watampone
Author(s) -
Muh Askaruddin,
Dachran S. Busthami,
Hasan Kadir
Publication year - 2020
Publication title -
kalabbirang law journal
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2685-1385
pISSN - 2684-9232
DOI - 10.35877/454ri.kalabbirang26
Subject(s) - mediation , political science , humanities , law , philosophy
Tujuan penelitian mengungkap efektivitas mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone. Berdasarkan hasil analisa efektivitas mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone, menunjukan bahwa mediasi belum efektif. Faktor-faktor penyebabnya adalah: Tingkat kepatuhan masyarakat yang menjalani proses mediasi sangat rendah. Fasilitas dan sarana mediasi di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone masih kurang memadai baik dari segi ruang mediasi maupun fasilitas penunjang didalamnya. Selain Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone, hakim yang ditunjuk menjadi mediator seluruhnya belum mengikuti pelatihan mediasi yang diselenggrakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penempatan pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama tidak tepat atau tidak sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh Allah swt., dalam QS al-Nisa>’/4: 35, tentang kedudukan dan kewenangan hakam (mediator) dalam menyelesaikan konflik yang terjadi dalam rumah tangga. The purpose of the study revealed the mediation method in divorce cases in the Class 1A Religious Court of Watampone. Based on the results of the analysis of mediation in divorce cases in Watampone Class 1A Religious Courts, it shows that mediation has not been effective. The contributing factors are: The level of community participation that supports the mediation process is very low. Mediation facilities and facilities in the Class 1A Religious Court of Watampone are still inadequate in terms of mediation space and supporting facilities therein. In addition to the Chairperson of Class 1A Religious Court Watampone, the judge appointed to be a mediator had fully received mediation training conducted by the Supreme Court of the Republic of Indonesia. Placement of mediation in the Religious Courts is not right or not in accordance with what has been outlined by God Almighty.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here