z-logo
open-access-imgOpen Access
UPAYA PREVENTIF NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA AGAR TERHINDAR TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Author(s) -
Agung Iriantoro
Publication year - 2019
Publication title -
selisik : jurnal hukum dan bisnis/selisik
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2685-6816
pISSN - 2460-4798
DOI - 10.35814/selisik.v5i1.1281
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Notaris sebagai pejabat umum dalam menjalankan jabatannya harus mengenali dan memahami norma-norma dan unsur dalam delik pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP), mengenali dan memahami kewenangan atributif yang terdapat dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Notaris juga dapat terlibat Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU). Untuk dapat terhindar dari TPPU notaris harus ada upaya preventif dengan memahami norma-norma, memenuhi kewajiban-kewajiban dan menjauhi larangan yang dimuat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), termasuk penambahan klausul yang memberi jaminan dananya tersebut tidak berasal dari tindak pidana kejahatan atau perbuatan hukum lain yang melawan hukum.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here