
UPAYA PREVENTIF NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA AGAR TERHINDAR TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Author(s) -
Agung Iriantoro
Publication year - 2019
Publication title -
selisik : jurnal hukum dan bisnis/selisik
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2685-6816
pISSN - 2460-4798
DOI - 10.35814/selisik.v5i1.1281
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Notaris sebagai pejabat umum dalam menjalankan jabatannya harus mengenali dan memahami norma-norma dan unsur dalam delik pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP), mengenali dan memahami kewenangan atributif yang terdapat dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Notaris juga dapat terlibat Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU). Untuk dapat terhindar dari TPPU notaris harus ada upaya preventif dengan memahami norma-norma, memenuhi kewajiban-kewajiban dan menjauhi larangan yang dimuat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), termasuk penambahan klausul yang memberi jaminan dananya tersebut tidak berasal dari tindak pidana kejahatan atau perbuatan hukum lain yang melawan hukum.