z-logo
open-access-imgOpen Access
ARAH HUKUM EKONOMI DALAM PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN INDONESIA
Author(s) -
Acep Rohendi
Publication year - 2019
Publication title -
selisik : jurnal hukum dan bisnis/selisik
Language(s) - Turkish
Resource type - Journals
eISSN - 2685-6816
pISSN - 2460-4798
DOI - 10.35814/selisik.v5i1.1279
Subject(s) - humanities , physics , political science , computer science , philosophy
Para pendiri negara telah menetapkan sistem ekonomi Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, suatu sistem ekonomi yang bukan sosialis maupun kapitalis. Namun pada prakteknya menjalankan sistem kapitalis yang merupakan cikal bakal liberalisasi ekonomi dalam hukum ekonomi Indonesia. Hukum ekonomi Indonesia tersebut merupakan produk hukum berupa peraturan perundang-undangan yang seharusnya merupakan penjabaran Pasal 33 UUD 1945. Sistem ekonomi dalam UUD 45 bukan merupakan sistem ekonomi kapitalis, namun sistem ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Kebutuhan pragmatis menyebabkan liberasi ekonomi sehingga timbulnya hukum ekonomi bercorak kapitalis.dengan keikutsertaan menjadi anggota dari forum forum /organisasi internasional, yang anggota meliberasi sistem ekonominya. Mau tidak mau negara Indonesai terikat untuk meliberaliasi sistem ekonominya. Perlu kembalinya kepada UUD 45 sebelum amandemen merupakan salah satu upaya mengembalikan rel system ekonomi yang dikehendaki Pasal 33 UUD 1945. Adanya GBHN diperlukan untuk memformat ulang sistem ekonomi kapitalistik kembali kepada sistem ekonomi yang berlandaskan Pasal 33 UUD 45. Penjabaran GBHN tersebut dapat dibuat produk hukum ekonomi Indonesiayang mencerminkan pasal-pasal dari Pasal 33 UUD 1945.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here