z-logo
open-access-imgOpen Access
KEWENANGAN NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA PERNYATAAN TERKAIT RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANANYA (STUDI KASUS: PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANTEN NOMOR 9/PID/2019/PT. BTN)
Author(s) -
Sri Wahyuni
Publication year - 2021
Publication title -
otentik's
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2685-3612
pISSN - 2655-5131
DOI - 10.35814/otentik.v3i2.2418
Subject(s) - physics , humanities , art
Perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan dimuat atau dinyatakan dalam akta Notaris (Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Perseroan Terbatas). Notaris dalam membuat akta terkait perubahan anggaran dasar suatu Perseroan seharusnya mematuhi ketentuan Undang-undang Jabatan Notaris dan Undang-undang Perseroan Terbatas. Kenyataannya terdapat Notaris yang diperkarakan karena telah membuat secara tidak benar Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Banten nomor 9/Pid/2019/PT. Btn. Penelitian ini membahas kewenangan Notaris untuk membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 200Tentang Jabatan Notaris dan pertanggungjawaban pidana Notaris terhadap Akta Pernyataan Keputusan  Rapat  yang  dibuatnya  tidak  sesuai  Undang-Undang  Perseroan  Terbatas  danUndang-Undang Jabatan Notaris (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 9/Pid/2019/Pt. Btn). Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Notaris untuk membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris dan Pasal 21 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas berdasarkan asli notulen atau risalah RUPS yang dibuat di bawah tangan sesuai anggaran dasar dan Undang-Undang Perseroan Terbatas dengan aturan dan tata cara pembuatan akta sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam perkara pidana tersebut Terdakwa selaku Notaris telah membuat secara tidak benar Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pengalihan Saham dan Akta Jual Beli Saham yang mengakibatkan kerugian bagi pemegang saham yang sebenarnya, terbukti melanggar Pasal 264 ayat 1 ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan harus mempertanggungjawabkannya dengan pidana penjara.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here