
PENERAPAN KEBIJAKAN INSENTIF GREEN BUILDING DI KOTA BANDUNG
Author(s) -
Jemy Ronald Nehemia Pahnael,
Anton Soekiman,
Mia Wimala
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal infrastruktur/jurnal infrastruktur
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2540-9212
pISSN - 2476-9339
DOI - 10.35814/infrastruktur.v6i1.1315
Subject(s) - humanities , political science , art
Kota Bandung merupakan kota pertama di Indonesia yang telah menerapkan kebijakan insentif green building. Insentif yang akan diberikan kepada pemilik bangunan berupa insentif tambahan jumlah lapis lantai dan pengurangan pajak bumi dan bangunan. Sejak 2016, pemerintah Kota Bandung belum pernah melakukan monitoring, dan evaluasi tentang penerapan kebijakan insentif tersebut sehingga menyebabkan ketidaktahuan akan hasil pelaksanaannya selama ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penerapan kebijakan insentif di Kota Bandung, termasuk mengetahui permasalahan yang dihadapi sehingga dapat dipikirkan solusinya. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan target responden yang memiliki kaitan langsung dengan penerapan kebijakan insentif green building di Kota Bandung, antara lain Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dan Tim Penyusun Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1023 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung Hijau. Hasil penelitian membuktikan bahwa sampai saat ini belum ada insentif green building yang dikeluarkan oleh wali kota karena bangunan yang ada belum memenuhi persyaratan green building bintang 2 dan 3 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Diperoleh juga hasil bahwa peraturan insentif yang ada belum mengatur tentang besaran, bentuk, waktu pemberian dan masa berlaku/durasi dengan lebih rinci. Oleh karena itu, meskipun ada bangunan yang telah memenuhi persyaratan green building, pemilik bangunan/pengembang tersebut belum dapat memohon insentif green building. Rekomendasi yang dapat diberikan adalah program sosialisasi yang harus dilakukan terhadap pihak pemerintah maupun masyarakat, dan pembuatan peraturan lanjutan yang mengatur detail kebijakan insentif.