z-logo
open-access-imgOpen Access
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELAKUKAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR DI INDONESIA
Author(s) -
Patrick Frend Wongkar
Publication year - 2021
Publication title -
lex et societatis/lex et societies : jurnal bagian hukum dan masyarakat fakultas hukum unsrat, (e-journal)
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2747-1713
pISSN - 2337-9758
DOI - 10.35796/les.v9i1.32060
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebagai lembaga peradilan (yudikatif) baru, yang berwenang menguji konstitusionalitas suatu undang-undang dan bagaimana prosedur pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-amandemen UUD 1945, dan selanjutnya memiliki kewenangan untuk melakukan uji materiil suatu undang-undang terhadap undang-undang dasar, apakah terjadi pertentangan atau tidak, adalah merupakan indikasi suatu negara demokrasi. Kehadiran Mahkamah Konstitusi adalah jawaban bagi para pencari keadilan yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan berlakunya suatu undang-undang. 2. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah hukum formil yang berfungsi untuk menegakkan hukum materilnya, yaitu bagian dari hukum konstitusi yang menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi. Berbeda dengan hukum acara lain hukum acara Mahkamah Konstitusi memiliki karakteristik khusus, karena hukum materil yang hendak ditegakkan tidak merujuk pada undang-undang atau kitab undang-undang tertentu, melainkan konstitusi sebagai hukum dasar sistem hukum itu sendiri. Prosedur pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi adalah dilakukan mengenai formil dan materilnya. Formil adalah berkenaan dengan bagaimana undang-undang itu di buat, siapa yang membuatnya sedangkan materiil adalah isi daripada suatu undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Permohonan yang diajukan oleh pemohon harus didaftarkan melalui kepaniteraan Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa kelengkapan administrasinya, selanjutnya dilakukan proses pendahuluan, pemeriksaan pokok perkara hingga putusan. Dan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah jenis putusan yang berkarakter final dan mengikat.Kata kunci: Analisis Yuridis, Kewenangan, Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-Undang, Undang-Undang Dasar Di Indonesia

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here