z-logo
open-access-imgOpen Access
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KAWASAN TANPA ROKOK DI KOTA MANADO
Author(s) -
Dion Samuel John
Publication year - 2021
Publication title -
lex et societatis/lex et societies : jurnal bagian hukum dan masyarakat fakultas hukum unsrat, (e-journal)
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2747-1713
pISSN - 2337-9758
DOI - 10.35796/les.v9i1.32058
Subject(s) - humanities , medicine , art
Pernyataan bahwa rokok berdampak buruk bagi kesehatan juga sudah jelas disebutkan pada Konsideran huruf a dan b Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188 Tahun 2011/MENKES/PB/I/No. 7 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok. Bahwa dalam rangka melindungi individu, masyarakat dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, pemerintah daerah perlu menetapkan kawasan tanpa rokok. Di Provinsi Sulawesi Utara, khususnya di Kota Manado, pemerintah daerah telah menerapkan kebijakan hukum tentang kawasan tanpa rokok melalui Peraturan Daerah Kota Manado No. 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Gubernur Sulut No. 31 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan hukum terhadap kawasan tanpa rokok menurut peraturan perundang – undangan serta bagaimana penerapan kebijakan hukum tentang kawasan tanpa rokok di Kota Manado. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian yuridis normatif, yaitu dengan melakukan pendekatan kepada peraturan perundang – undangan dan konsep – konsep. Hasil penelitian menunjukkan. Pengaturan terhadap kawasan tanpa rokok dapat didapati pada Pasal 115 Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, serta Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Penerapan kebijakan hukum tentang kawasan tanpa rokok di Kota Manado didapati adanya kekosongan hukum, dalam hal ini tidak adanya Peraturan Walikota mengenai pembentukan Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok guna menerapkan peraturan daerah tersebut.Kata kunci : rokok; kawasan tanpa rokok; Kota Manado;

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here