KEWENANGAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Author(s) -
Juvisher Vigoh Rivaldo Sarajar
Publication year - 2020
Publication title -
lex et societatis
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2747-1713
pISSN - 2337-9758
DOI - 10.35796/les.v8i4.30928
Subject(s) - physics , humanities , art
Penelitian ini dialkukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bagaimana penetapan pejabat pengawas lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup seperti melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, memotret, membuat rekaman audio visual, mengambil sampel, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi dan/atau menghentikan pelanggaran tertentu. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup. 2. Penetapan Pejabat Pengawas Lingkungan hidup dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatannya dan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis termasuk menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Kata kunci: Kewenangan, Pejabat, Pengawas, Lingkungan Hidup, Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Accelerating Research
Robert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom
Address
John Eccles HouseRobert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom