z-logo
open-access-imgOpen Access
REGULASI PELAKSANAAN REHABILITASI LINGKUNGAN KASUS PULAU BANGKA
Author(s) -
Garth Imanuel Koleangan
Publication year - 2020
Publication title -
lex et societatis/lex et societies : jurnal bagian hukum dan masyarakat fakultas hukum unsrat, (e-journal)
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2747-1713
pISSN - 2337-9758
DOI - 10.35796/les.v8i4.30912
Subject(s) - physics
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksekusi Putusan Peradilan Tata Usaha Negara terkait kasus Pulau Bangka dan bagaimana pertanggungjawaban untuk melakukan rehabilitasi terhadap kerusakan lingkungan di Pulau Bangka. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 291 K/TUN/2013 jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 165/B.TUN/2012/PT.TUN.MKS jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 04/G.TUN/2012/PTUN.MDO yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, memerintahkan Kepada Bupati Minahasa Utara untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 162 Tahun 2010 tanggal 20 Juli 2010 tentang Perpanjangan dan Perluasan Kuasa Pertambangan Ekplorasi Serta Penyesuaian Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Kepada PT Mikgro Metal Perdana di Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara dan Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 152 Tahun 2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Kepada PT Mikgro Metal Perdana di Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, hingga saat ini eksekusi terhadap putusan tersebut belum dilakukan. Mekanisme untuk mengusahakan dipatuhinya putusan oleh Bupati Minahasa Utara telah dilakukan oleh PTUN Manado, namun tetap tidak membuahkan hasil. 2. Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1361 K/30/MEM/2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3109 K/30/MEM/2014 tanggal 17 Juli 2014 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Mikgro Metal Perdana, menghentikan seluruh kegiatan pertambangan PT Mikgro Metal Perdana di Pulau Bangka. Sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan, PT Mikgro Metal Perdana diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi/reklamasi pascatambang untuk mengembalikan fungsi lingkungan Pulau Bangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.Kata kunci:  Regulasi,  Rehabilitasi, Lingkungan. Kasus Pulau Bangka.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here