z-logo
open-access-imgOpen Access
SENGAJA MELALAIKAN PEMBERITAHUAN TENTANG ADANYA PERMUFAKATAN JAHAT SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM
Author(s) -
Farel Lomboan
Publication year - 2020
Publication title -
lex et societatis/lex et societies : jurnal bagian hukum dan masyarakat fakultas hukum unsrat, (e-journal)
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2747-1713
pISSN - 2337-9758
DOI - 10.35796/les.v8i4.30906
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk - bentuk kejahatan terhadap ketertiban umum yang diatur dalam KUHP dan syarat - syarat apakah yang harus dipenuhi agar pelaku yang sengaja melalaikan pemberitahuan tentang adanya suatu permufakatan jahat dapat dipidana karena telah melakukan kejahatan terhadap ketertiban umum, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk –bentuk kejahatan terhadap ketertiban umum dalam KUHP diatur dalam pasla 154 sampai pasal 169, pasal –pasal ini mengancam pidana kepada barangsiapa yang dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, menyiarkan, mempertontonkan, menempelkan, surat atau gambar yang isisnya mengatakan kebencian terhadap pemerintah negara Indonesia, atau terhadapa golongan  penduduk Indonesia yang merugikan ketertiban  dan keamanan umum. 2. Syarat –syarat yang harus dipenuhi agar pelaku yang sengaja mellaikan pemberitahuan tentang adanya suatu permufakatan jahat dapat dipidana karena telah melakukan kejahatan terhadapo ketertiban umum berdasarkan pasal 164 KUHP adalah bahwa pelaku mengetahui tentang adanya suatu permufakatan untuk melakukan kejahatan, seperti makar terhadpa presiden atau wakil presiden, permufakatan untuk membawa seliuruh atau sebagaian wilayah dibawah kekuasaan asing, permufakatan untuk merobohkan pemerintah padahal masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu tetapi sengaja tidak memebritahukan hal itu kepada polisi atau pejabat yang berwenang atau orsng yang terancam.Kata kunci: permufakatan jahat;

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here