z-logo
open-access-imgOpen Access
PENGATURAN HUKUM INTERNASIONAL TENTANG PERLINDUNGAN PEJABAT DIPLOMATIK DI NEGARA PENERIMA
Author(s) -
Gracia E. Siregar
Publication year - 2020
Publication title -
lex et societatis/lex et societies : jurnal bagian hukum dan masyarakat fakultas hukum unsrat, (e-journal)
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2747-1713
pISSN - 2337-9758
DOI - 10.35796/les.v8i2.28491
Subject(s) - humanities , political science , art
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan hukum internasional tentang Perlindungan Pejabat Diplomatik di Negara Penerima dan bagaimana Pertanggungjawaban Negara terhadap Pejabat Diplomatik yang mendapat ancaman di Negara Penerima di mana dengabn metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pelanggaran terhadap pejabat diplomatik sangat marak terjadi, baik itu ancaman maupun terorisme. Padahal, para pejabat diplomatik mempunyai tugas yang sangat berat dalam hal menjalin hubungan dan menjadi perwakilan bagi negaranya di negara penerima. Untuk itu diperlukan sebuah instrumen hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap para perwakilan diplomatik di negara penerima. Dalam hukum internasional pun telah mengatur adanya aturan-aturan berupa konvensi tentang perlindungan terhadap perwakilan diplomatik maupun konsuler. Konvensi-konvensi tersebut yaitu, Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler. Dalam konvensi-konvensi tersebut telah berisi tentang bagaimana hak kekebalan dan keistimewaan dari perwakilan diplomatik dan konsuler itu sendiri. 2. Sebagai negara penerima memiliki kewajiban untuk menjamin adanya keselamatan dan serta melindungi para perwakilan diplomatik di negaranya, sesuai dengan yang telah tercantum dalam Konvensi Wina Pasal 29. Namun jika terjadi pelanggaran atau ancaman terhadap perwakilan diplomatik di negara penerima, sebagai Negara penerima harusnya bertanggungjawab penuh atas pelanggaran yang terjadi terhadap para pejabat diplomatik di negaranya. Dan bentuk tanggung jawab terhadap pelanggaran yang terjadi dapat dilihat sesuai dengan Draft ILC 2001 yaitu, Reparation (perbaikan), Compensation (kompensasi), Restitution (restitusi) dan Satisfaction (pemuasaan).Kata kunci: pejabat diplomatik

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here