
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009
Author(s) -
Deo Rembet
Publication year - 2020
Publication title -
lex et societatis/lex et societies : jurnal bagian hukum dan masyarakat fakultas hukum unsrat, (e-journal)
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2747-1713
pISSN - 2337-9758
DOI - 10.35796/les.v8i2.28485
Subject(s) - humanities , medicine , gynecology , political science , philosophy
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana wewenang dokter dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien dan bagaimana perlindungan hukum terhadap hak pasien dalam pelayanan kesehatan berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Wewenang dokter dalam pelayanan kesehatan adalah mewawancarai pasien, memeriksa fisik dan mental pasien, menentukan pemeriksaan penunjang, melakukan diagnose, menentukan pengobatan pasien, menulis resep dan alat kesehatan, meracik dan menyerahkan obat kepada pasien yang harus didasarkan pada kaidah moral yakni menghormati martabat manusia, berbuat baik, tidak berbuat yang merugikan pasien dan keadilan. 2. Perlindungan hukum terhadap hak pasien dalam pelayanan kesehatan berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 diberikan dalam bentuk hak gugat perdata untuk menuntut ganti rugi dalam hal pelayanan kesehatan telah menimbulkan kerugian pasien akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya berupa terganggunya kesehatan atau cacat karena pelayanan kesehatan yang tidak sesuai standard.Kata kunci: pasien; pelayanan kesehatan;