z-logo
open-access-imgOpen Access
KEKUATAN MENGIKAT IZIN USAHA PERTAMBANGAN DALAM HUKUM PERTAMBANGAN DI INDONESIA
Author(s) -
Clara C. M. U. Rusyuniardi
Publication year - 2020
Publication title -
lex et societatis/lex et societies : jurnal bagian hukum dan masyarakat fakultas hukum unsrat, (e-journal)
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2747-1713
pISSN - 2337-9758
DOI - 10.35796/les.v8i1.28481
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Izin Usaha Pertambangan terhadap Perusahaan Pertambangan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang MINERBA dan bagaimana implikasi Izin Usaha Pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang MINERBA bagi Perusahaan Pertambangan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara telah merubah sistem investasi pertambangan batubara dari sistem kontrak menjadi sistem perizinan. Jika dalam sistem kontrak kedudukan antara pemerintah dengan investor adalah sama/sejajar dimana pemerintah berlaku sebagai pelaku usaha, berbeda halnya dalam sistem perizinan yang membuat kedudukan pemerintah menjadi lebih tinggi dari investor, dimana pemerintah berkedudukan sebagai regulator. Perubahan kedudukan ini dilihat dari aspek ketatanegaraan adalah sebuah langkah yang baik karena pemerintah sebagai badan hukum publik tidak menurunkan derajatnya menjadi badan hukum privat sebagaimana yang telah dilakukan pemerintah dalam sistem kontrak. 2. Keberadaan pasal 169 (b) UU No. 4 Tahun 2009 telah membawa implikasi serius tentang pertambangan mineral dan batubara di sektor pertambangan. Bila pasal 169 (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengakui keberadaan KK/PKP2B, pasal 169 (b) justru mengabaikannya. Perusahaan Pertambangan pun juga turut menyesuaikan dengan aturan dari pemerintah yang ada, sehingga ketegasan dari aturan yang dikeluarkan tersebut bersifat tegas dan mengikat perusahaan pertambangan yang ada.Kata kunci: Kekuatan Mengikat, Izin Usaha, Pertambangan, Hukum Pertambangan

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here