z-logo
open-access-imgOpen Access
INVESTIGASI KECELAKAAN PESAWAT UDARA SIPIL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN
Author(s) -
Joshua Tambalean
Publication year - 2020
Publication title -
lex et societatis/lex et societies : jurnal bagian hukum dan masyarakat fakultas hukum unsrat, (e-journal)
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2747-1713
pISSN - 2337-9758
DOI - 10.35796/les.v8i1.28478
Subject(s) - physics , humanities , political science , art
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana investigasi kecelakaan pesawat udara sipil menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan bagaimana penyelidikan lanjutan kecelakaan pesawat udara sipil menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Investigasi kecelakaan pesawat udara sipil dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui penyebab setiap kecelakaan dan kejadian serius terhadap pesawat udara sipil yang terjadi di wilayah Republik Indonesia. Pelaksanaan investigasi dan penyelidikan lanjutan dilakukan oleh komite nasional yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden. Komite nasional adalah institusi yang independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta memiliki keanggotaan yang dipilih berdasarkan standar kompetensi melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh Menteri. 2. Penyelidikan lanjutan kecelakaan pesawat udara sipil dilakukan oleh majelis profesi penerbangan yang dibentuk Komite Nasional untuk melaksanakan penyelidikan lanjutan, penegakan etika profesi, pelaksanaan mediasi dan penafsiran penerapan regulasi. Majelis profesi penerbangan berasal dari unsur profesi, pemerintah, dan masyarakat yang kompeten di bidang hukum; pesawat udara; navigasi penerbangan; bandar udara; kedokteran penerbangan; dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.Kata kunci: Investigasi, Kecelakaan, Pesawat Udara Sipil, Penerbangan

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here