z-logo
open-access-imgOpen Access
IMPLIKASI PROSES RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL TERHADAP HUKUM NASIONAL
Author(s) -
Yosua Yohanes Robot Simbawa Ume
Publication year - 2020
Publication title -
lex et societatis/lex et societies : jurnal bagian hukum dan masyarakat fakultas hukum unsrat, (e-journal)
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2747-1713
pISSN - 2337-9758
DOI - 10.35796/les.v8i1.28468
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia dan bagaimana implikasi perjanjian internasional terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia di atur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional pada Bab III. Perjanjian internasional yang akan dilakukan pengesahan/diratifikasi harus terlebih dahulu dipersyaratkan oleh perjanjian internasional  tersebut. Pengesahan dilakukan melalui undang-undang dan keputusan presiden/peraturan presiden. Perjanjian internasional yang berkenaan dengan masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan kemanan negara; perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah Indonesia; kedaulatan dan hak berdaulat negara; hak asasi manusia dan lingkungan hidup; pembentukan kaidah hukum baru; pinjaman dan/atau hibah luar negeri, diatur dengan undang-undang. Sedangkan untuk perjanjian internasional yang muatannya lain dari perihal di atas diatur dengan keputusan presiden/peraturan presiden. 2. Setalah dilakukan proses ratifikasi perjanjian internasional melalui undang-undang atau Keppres/Perpres, maka implikasi perjanjian internasional menjadi hukum nasional adalah begitu undang-undang atau keppres itu disahkan dan diundangkan, maka undang-undang atau keppres tersebut sudah berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga pemerintah wajib mentaati dan tunduk pada perjajnjian internasional yang telah menjadi hukum nasional tersebut, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, karena perjanjian internasional tersebut telah menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan Indonesia. Tapi tidak menutup kemungkinan adanya salah penafsiran dan masalah lain terkait pengundangan perjanjian internasional tersebut.Kata kunci:  Implikasi, Proses Ratifikasi, Perjanjian Internasional, Hukum Nasional

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here