z-logo
open-access-imgOpen Access
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 105 TAHUN 2015 TENTANG KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PENGEMBANGAN PARIWISATA DI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
Author(s) -
Mercy Maria Magdalena Setlight
Publication year - 2011
Publication title -
lex et societatis/lex et societies : jurnal bagian hukum dan masyarakat fakultas hukum unsrat, (e-journal)
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2747-1713
pISSN - 2337-9758
DOI - 10.35796/les.v4i7.12611
Subject(s) - humanities , political science , art
Guna lebih meningkatkan kunjungan kapal wisata (yacht) asing ke Indonesia, pemerintah memandang perlu mengatur kembali kemudahan dalam hal pengurusan dokumen untuk memasuki wilayah perairan Indonesia bagi kapal wisata (yacht) asing. Untuk itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 September 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden (selanjutnya disebut Perpres), Nomor 105 Tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (yacht) Asing ke Indonesia. Dalam Peraturan Presiden tersebut ditegaskan, bahwa yang dimaksud kapal wisata (yacht) asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan-perlombaan di perairan, baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga .Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal dan/atau penumpang termasuk barang bawaan dan/atau kendaraan yang akan memasuki wilayah perairan Indonesia dalam rangka kunjungan wisata diberikan kemudahan di bidang kepabeanan, keimigrasian, karantina, dan kepelabuhanan, bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres tersebut. Perpres tersebut menyatakan bahwa kapal Yacht asing yang melakukan kunjungan ke Indonesia akan diberikan kemudahan jika masuk dan keluar melalui 18 (delapan belas) pelabuhan Indonesia, dimana untuk Sulawesi Utara telah di tetapkan melalui Pelabuhan Bitung. Penerbitan dan atau Pemberlakuan Perpres 105 tahun 2015 tersebut merupakan salah satu langkah revolusioner dari Pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla, dalam memutus rantai birokrasi rumit dan memudahkan masuknya jutaan peminat kapal yacht asing yang selama ini terhalang untuk melakukan kunjungan turisme sebagai akibat buruknya regulasi Indonesia di bidang kemaritiman, namun dengan ditetapkannya Bitung sebagai Pelabuhan bagi Yacht asing untuk memperoleh kemudahan, menjadi permasalahan tersendiri bagi Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai titik masuk (entry point) pertama di wilayah utara Indonesia, dimana untuk memperoleh kemudahan tersebut kemungkinan terbesar bagi Sangihe ialah para Yachters (Pemilik/Pemakai Yach) tidak akan singgah lagi, atau akan mempertimbangkan untuk langsung ke Pelabuhan Bitung karena mereka sangat detil mengurus administrasi dibidang Custom, Immigration, Quarrantine, Port (CIQP) Clearance, sehingga secara ekonomi akan mengganggu kegiatan pariwisata di Sangihe. Kata Kunci, Kapal Wisata, Pengaturan, Pengembangan Pariwisata

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here