z-logo
open-access-imgOpen Access
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG MENGABAIKAN BUKTI KETERANGAN SAKSI DI DALAM PERSIDANGAN
Author(s) -
Putra Akbar Saleh
Publication year - 2013
Publication title -
lex et societatis/lex et societies : jurnal bagian hukum dan masyarakat fakultas hukum unsrat, (e-journal)
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2747-1713
pISSN - 2337-9758
DOI - 10.35796/les.v1i1.1313
Subject(s) - physics , humanities , nuclear physics , philosophy
Bahwa pada dasarnya seluruh kegiatan dalam proses hukum penyelesaian perkara pidana, sejak penyelidikan sampai putusan akhir diucapkan di muka persidangan oleh majelis hakim adalah berupa kegiatan yang berhubungan dengan pembuktian atau kegiatan untuk membuktikan. Pembuktian adalah kegiatan membuktikan, dimana membuktikan berarti memperlihatkan bukti-bukti yang ada, melakukan sesuatu sebagai kebenaran, melaksanakan, menandakan, menyaksikan dan meyakinkan. Dengan demikian, maka tidaklah dibenarkan apabila hakim dalam pengambilan keputusan, justru mengabaikan proses pembuktian, dengan mengabaikan keterangan kesaksian, sebagai salah satu alat bukti. KUHAP pada sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif di mana unsur sekurang-kurangnya dua alat bukti merupakan aspek dominan, sedangkan segmen keyakinan hakim hanyalah bersifat unsur pelengkap Kata Kunci: Saksi, Hakim dan Alat Bukti.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here