
Case Management Untuk Pelayanan Rumah Sakit Yang Adil Dan Bermutu
Author(s) -
Prita Muliarini,
Yusrizal Saputra,
Edi Sumarsono
Publication year - 2021
Publication title -
the journal of hospital accreditation
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2656-7237
DOI - 10.35727/jha.v0ixx.84
Subject(s) - humanities , business , business administration , political science , physics , philosophy
Latar Belakang: Pelayanan berpusat pada pasien (patient-centered care) sebagai salah satu domain kualitas pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien melalui model pelayanan case management (CM). Pelaksanaan CM secara profesional berfungsi sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan dan otonomi klien, meningkatkan pengalaman perawatan individu, meningkatkan kesehatan populasi, dan mengurangi biaya perawatan. Pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan kesehatan masyarakat serta menghargai hak pasien semakin menekankan perlunya CM. Namun, pelaksanaan CM di rumah sakit (RS) masih belum mempunyai pengaturan yang jelas dalam produk hukum yang telah ada.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dasar hukum pelaksanaan CM di fasilitas kesehatan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Metode: Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang berasal dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tata kelola RS dan praktik kedokteran di Indonesia. Data dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif.
Hasil: Dalam peraturan perundang-undangan, pelayanan kesehatan secara paripurna meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dapat dicapai melalui kesinambungan perawatan (continuum of care) secara terkoordinasi dan bersifat kolaboratif, seperti yang terdapat dalam proses CM. Penghargaan hak pasien yang disebutkan dalam peraturan perundangan dapat terwujud melalui pendekatan kemitraan kolaboratif yang berpusat pada klien dan responsif terhadap budaya, preferensi, kebutuhan, dan nilai-nilai yang diyakini pasien. Belum ditemukan sumber hukum terkait case manager dan CM sebagai subjek dan objek hukum di Indonesia.
Kesimpulan: Case management dalam patient-centered care merupakan bentuk pelayanan kesehatan yang menjunjung tinggi hak pelayanan kesehatan seperti partisipasi, akuntabilitas, non-diskriminasi, transparansi, menjunjung martabat manusia, pemberdayaan, dan berdasarkan peraturan hukum. Pelaksanaan CM membutuhkan regulasi berupa peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum yang menaungi proses CM dan case manager di Indonesia.