
HARMONISASI HUKUM PIDANA DI BIDANG HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN INDONESIA
Author(s) -
Nurul Widhanita Y. Badilla,
Rudini Hasyim Rado
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal restorative justice
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2622-2051
pISSN - 2580-4200
DOI - 10.35724/jrj.v3i1.1936
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya Undang-Undang yang mengatur segi-segi lingkungan hidup selain undang-undang payung yang khusus mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Atas dasar yang diuraikan dimuka, perlu kiranya dikaji kembali kebijakan legislatif khusunya hukum pidana dengan melakukan penelitian dengan judul “Harmonisasi Hukum Pidana Di bidang Hukum Lingkungan Hidup Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Lingkungan Indonesia”. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana kebijakan hukum pidana dalam rangka penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup saat ini?, 2. Mengapa kebijakan hukum pidana tidak harmonis dalam rangka penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup?, 3.Bagaimana upaya harmonisasi hukum pidana di bidang hukum lingkungan hidup dimasa yang akan datang. Menjawab pertanyaan tersebut maka penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan kebijakan hukum pidana saat ini Perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup meliputi, perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, Melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan, Subyek hukum adalah orang dan korporasi, Penerapan sanksi pidana dirumuskan secara kumulatif bersifat kaku dan imperatif yaitu pidana penjara dan denda, Pertanggungjawaban pidana untuk korporasi tidak dijelaskan dan tidak disebutkan mengenai dalam hal bagaimana korporasi dikatakan telah melakukan tindak pidana dan kapan korporasi dapat di pertanggungjawabkan. kebijakan hukum pidana tidak harmonis di bidang hukum lingkungan hidup Indonesia ditemukan Terdapat duplikasi norma hukum pidana (bahkan ada yang triplikasi norma) dengan ancaman sanksi yang berbeda padahal perbuatan pidananya relatif sama, Subjek tidak terdapat kesamaan, Kebijakan hukum pidana di bidang lingkungan hidup belum mempunyai sistem pemidanaan yang utuh dan sebagai upaya Harmonisasi hukum pidana di bidang hukum lingkungan hidup perlu kiranya dilakukan kebijakan rekodifikasi norma hukum pidana lingkungan yang berada dalam berbagai undang-undang diluar KUHP saat ini ke dalam KUHP 15 dimasa yang akan datang dan Kebijakan hukum pidana di masa yang akan datang sebaiknya dirumuskan secara tegas dalam pasal-pasal mengenai bentuk dan kapan terjadinya tindak pidana lingkungan hidup serta mengatur setiap perbuatan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan jadi perbuatan lingkungan hidup, dijadikannya korporasi sebagai subjek, maka pemidanaannya juga harus berorientasi pada korporasi, dan harus memasukan jenis pidana “melakukan tindakan tertentu” yang bertujuan memulihkan fungsi ekosistem yang rusak akibat pencemaran/perusakan lingkungan dan memasukan biaya sosial dan ekonomi sebagai ongkos sosial yang harus digantikan oleh pelaku tindak pidana.